Berita Resmi Indikasi Geografis. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak ada termuat mengenaiDalam Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan bahwa “Setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang diduga hasil tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200. Diunduh sebanyak. Mobile IP Clinic - Mobile IP Clinic Hadir Untuk Masyarakat Sulawesi Selatan. Penghapusan. Peta wilayah Indikasi Geografis Kopi Robusta Merangin Sumatera disajikan pada Gambar. Berdasarkan Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini : a. Other resolutions: 154 × 240 pixels | 308 × 480 pixels | 492 × 768 pixels | 1,200 × 1,872 pixels. Indikasi Geografis dalam Pasal 21 Ayat (3) menyebutkan bahwa: “Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Hasil penelitian melihat bahwa Perlindungan indikasi geografis di Indonesia terlihat dengan diterbitkannya undang-undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis Akan tetapi dalam pelaksanaanya Undang- undang masih terdapat kelemahan, dan terdaftarnya produk sebagai indikasi geografis memberi nilai tambah terhadap. Merek dan Indikasi Geografis. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Indikasi Geografis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS v KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat-Nya para penulis dapat menyelesaikan buku Perlindungan Hukum Indikasi DAN INDIKASI GEOGRAFIS . mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal. 15/2001 tentang Merek. Kantor 1 : Jalan Klampis Jaya A12 / 4. 11. Ditetapkan Tanggal. Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang menitikberatkan pada faktor. Sebelumnya sudah berlaku PP No. Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Kemudian,. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek merek. 12. Daya pembeda (distinctiveness) dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:Indikasi Geografis merupakan bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang dimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi. 20 Tahun 2016… Perbuatan materiil Terdakwa tersebut telah memenuhisemua unsur tindak pidana Pasal 102 UndangUndang Nomor 20 Tahun2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 eKUHP pada Dakwaan Alternatif Kedua;Bahwa demikian pula putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yangmemperbaiki putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri mengenai pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa dari pidana. Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indikasi Geografis Terhadap Salak Sidimpuan Sebagai Kekayaan Alam Tapanuli Selatan , Jurnal Law Reform, Volume 11, Nomor 2, Tahun 2015. u produk yang ku. 14 Tahun 1997 tentang Merek. 7 Tahun 1994. 20 Tahun 2016 yang mengatur lebih cepat terhadap proses pendaftaran indikasi geografis dibanding dengan undang-undang yang lama, UU No. 11. 11. Bahkan beberapa penelitian sebelumnya masih mengkaji dengan menggunakan Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Salah satu materi yang diatur dalam UU Merek adalah mengenai penyelesaian sengketa Merek. Perlindungan indikasi geografis belum menemukan bentuk ditingkat internasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 (UU/2001/15). Sedangkan definisi pada Penamaan Tempat Asal yaitu “The. Belum Tersedia. 15 Tahun 2001) yang tidak mengatur tindak pidana mengenai Hak Indikasi. UU ini tentunya cukup berbeda dari UU sebelumnya (UU No. 20 Tahun 2016) 2. INVENTARISASI POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS DALAM UPAYA MEMPERKUAT SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS DI. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis September 2022 Journal Evidence Of Law 1. COM- Definisi tentang indikasi geografis sebagian berasal dari definisi penamaan tempat asal. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdakwa terbukti dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan atas Merek LOIS. UU ini tentunya cukup berbeda dari UU sebelumnya (UU No. 51, LN. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk. Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini tidak lepas dari bantuan, dukungan, dan . penting bagi sebuah produk baik dibidang jasa maupun barang, mengingat merek . Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Terhadap Perjanjian Waralaba”. Fathlurachman juga menjanjikan UU Merek dan Indikasi Geografis yang baru, lebih mempersingkat waktu pendaftaran. Vol. 2007 tentang Indikasi Geografis berdasarkan UU sebelumnya. Beranda. Arti ‘Persamaan pada Pokoknya’. Diskusi ini dibuka oleh Bapak Fathlurachman (Direktur Merek dan Indikasi Geografis, DJKI) yang dalam pidato pembukaannya menyampaikan mengenai urgensi pembentukan UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 serta perbandingan UU No. Merek dagang ( trademark ). TENTANG DATABASE PERATURAN. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat Konsumen, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal; Bahan Hukum Sekunder yang. 20/2016. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek internasional. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Baik merek kolektif maupun IG merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif. Melainkan ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (7) huruf c Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM dapat dilakukan jika memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda,. Merek atau permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang ditolak. Undang-undang sebelum UU No. Indikasi asal sendiri merupakan ciri barang dan/atau jasa yang tidak terkait secara langsung dengan faktor alam. MATRIKS PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1997 (UU PNBP LAMA) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2018 (UU PNBP BARU) No Pengaturan UU No 20 Th 1997 UU No 9 Th 2018 Keterangan 1 Ketentuan Umum Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. indikasi geografis. pdf. Sus-HKI/2023. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang rrenunjukkan daerah asal suatu barang dan/ata. UU MIG mengisyaratkan pengaturan lebih lanjut mengenai indikasi geografis dalam peraturan turunan, yaitu melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun. 000. Pada UU Merek ini aturan mengenai indikasi geografis hanya terdiri dari beberapa Pasal, sehingga membuat aturan mengenai indikasi geografis menjadi tidak jelas. Magister thesis, Universitas Brawijaya. Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. 13 Tahun 2016) 3. Other resolutions: 154 × 240 pixels | 308 × 480 pixels | 492 × 768 pixels | 1,200 × 1,872 pixels. Menurut pasal 1 ayat 6 UU nomor 20 tahun 2016, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut Perlindungan Hukum Indikasi Geografis yang Telah didaftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrumen Hukum Nasional dan Hukum Internasional Lex Jurnalica Volume 15 Nomor 2, Agustus 2018 194 Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis setidaknya mengatur mekanisme pendaftaran dengan sederhana dan efeisien. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. Original file (1,200 × 1,872 pixels, file size: 35. pada Pasal 85 UU Merek dan Indikai Geografis. Indonesia memiliki banyak potensi alam maupun budaya yang kaya yang dapat dijadikan sesuatu yang khas di daerah tersebut yang dikenal dengan Indikasi Geografis (IG). Created Date: 12/20/2016 4:56:59 PM f. Kamis, 02 April 2020. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis setidaknya mengatur mekanisme pendaftaran dengan sederhana dan efeisien. Kata Kunci: Perlindungan, Indikasi geografis,. 15 Tahun 2001 tentang Merek. 8-9, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia . Penjelasan. , 2008, Perlindungan Indikasi Geografis Manfaat dan Tantangannya, Media HKI, Vol. . Sampai dengan saat ini, tercatat pemerintah telah empat kali merevisi Undang-undang Merek, yaitu terhadap Undang-undang No. (2) Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri. Tata cara pengajuan gugatan diatur dalam pasal 80 UU No. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran Dengan diberlakukannya PP. Daftar. Indikasi Geografis. Kamis, 02 April 2020. Referensi: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, yang diakses pada 10. dipengaruhi oleh Iingkungan geografis tempat . Peraturan Perundang-undangan. Selama ini penelitian yang ada hanya fokus pada pendaftaran merek, perlindungan merek, dan sengketa merek. Perlindungan berupa Indikasi Geografis diatur dalam peraturan perundang-undangan No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau. Merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki suatu kelompok masyarakat. Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis Akan tetapi dalam pelaksanaanya Undang- undang masih terdapat kelemahan, dan terdaftarnya produk sebagai indikasi geografis memberi nilai tambah terhadap produk tersebut, tetapi peningkatan itu belum dinikmati sepenuhnya oleh petani. Tanggal unggah. com ABSTRAK Artikel ini membahas dan menganalisis mengenai pengaturan merek deskriptif di Indonesia jika dibandingkan dengan pengaturan merek deskriptif di Negara Singapura dan Amerika. HR. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak hanya mengatur tentang perlindungan Merek saja, namun juga hak atas Indikasi Geografis di Indonesia. Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mencapai finalnya usai disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Kamis (27/10/2016). Tulisan dalam bentuk skripsi ini merujuk padaSuara. maka pada UU Merek dan Indikasi Geografis yang baru yaitu permohonan → pemeriksaan formal → publikasi/pengumuman → pemeriksaan subtantif → sertifikasi; 4. Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis 165 — 221. Diunduh sebanyak. Hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan dengan barang atau jasa lainnya. Pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 Ayat (1) yang berbunyi: “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknyaBerdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya. Rendi Aridhayandi published PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DIBIDANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS | Find. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat Merek dan Indikasi Geografis. Zairul Alam, S. (UU PVT). K emudian aturan ini diteruskan oleh UU No. 3 Indikasi geografis 4 Desain produk industri 5 Paten 6 Desain layout (topografi) 7 Perlindungan informasi yang dirahasiakan 8 Pengendalian atas praktek persaingan curang D. Tanggal unggah. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek. 1471 kali. prioritas ja. Merek dan Indikasi. Indonesia memberikan perlindungan untuk indikasi geografis menyatu dengan UU Merek dan menetapkan Indikasi Geografis sebagai bagiannya. Keduanya merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau. Pasal 2 Cukup jelas. , Kantor 2 : HSH Center. H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: alanmln123@gmail. 14 Tahun 2001 tentang Paten, Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan paten, dan Protokol Nagoya. Pada artikel sebelumnya penulis membahas perihal somasi terkait Pasal 100 Ayat (1) UU No. Perlu adanya peningkatan pelayanan dan kepastian hukum untuk menghadapi perkembangan teknologi serta ekonomi bagi bidang industri, investasi dan perdagangan. Lingkup Undang-Undang ini meliputi: 1) Merek; dan. 20 tentang merek dan indikasi geografis. Pemerintah telah mengatur mengenai Indikasi Geografis dalam beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 20. Pasal 69 . 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan UU Merek dan Indikasi Geografis 2016. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek) merupakan dasar hukum perlindungan indikasi geografis. tentang Indikasi Geografis, mengingat Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. label Indikasi Geografis sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm (dua kali dua sentimeter) dan paling besar 9 x 9 cm (sembilan kali Syarat dan Prosedur Permohonan. Pada indikasi geografis banyak hal yang diperhatikan mulai dari faktor alam, manusia atau kombinasi dan masih banyak faktor-faktor lainnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur perlindungan. ISSN 2548-7 884 14 yang baru, UU No. Modul ki Bidang Merek dan Indikasi Geografis Edisi 2019-2-2019Kesaktian Pancasila Jadi Momentum Merefleksikan Diri Untuk Indonesia Tangguh. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) lingkup merek yang dilindungi meliputi pula merek suara, merek tiga dimensi, merek hologram, yang termasuk dalam kategori merek non-tradisional tersebut. Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. 15 Tahun 2001. Indikasi geografis adalah penyebutan nama. Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek yang ada dalam masa pengumuman/publikasi Berita Resmi Merek (BRM) yang berlangsung selama dua bulan dapat diajukan oposisi/keberatan. Karena aturan mengenai indikasi. pelanggaran merek dagang dalam kasus persamaan nama merek pada geprek bensu menurut undang undang uu no. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barar:g dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. Selamat Datang di Portal JDIH LPP TVRI - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan. Foto: Humas DJKI. 2. No . Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. B. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Abstract Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek). com. 11. Proses pendaftaran relatif lebih lama. Undang-undang sebelum UU No. Plt Ditjen KI Lantik 14 Orang Tim Ahli Indikasi Geografis Oleh Admin Senin, 24 Januari 2022. Indikasi asal tidak sama dengan Indikasi Geografis karena indikasi asal hanya mengidentifikasi asal barang itu diproduksi yang tidak terkait dengan faktor alam. 1” tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU MIG yang mendefinisikan sebagai berikut: Merek. ii . Undang-undang. Ramli, Data Indikasi Geografis di Indonesia, Makalah disampaikan pada Kunjungan. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 35 ayat : (1) Merek terdaftar mendapat pelindunganIndikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 15 tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang merek dan indikasi geografis, serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti. Tutup. 2 Juli Tahun 2017 No. Baik merek kolektif maupun IG merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau bersama-sama. UU MIG mengisyaratkan. Ketika proses permohonan pendaftaran indikasi. Jika sebelumnya berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001. Ramli, Tatty dan Sumiyati, Yeti, 2008, Implikasi Pendaftaran Indikasi Geografis Terhadap Potensi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Jurnal Hukum Bisnis, vol. Ini adalah tahapan ketika dilaksanakan pemeriksaan terhadap substantif merek yang dimohonkan pendaftarannya berdasarkan ketentuan pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang (UU) Merek. Dunia, secara otomatis undang. dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. 9 MB, MIME type: application/pdf, 74 pages) Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan IG”), hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya. Alamat Kantor Paten Merek Surabaya. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. UU: Nomor: 20: Tahun: 2016: Nama Peraturan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. 9 MB, MIME type: application/pdf, 74 pages)Pasal 1 angka (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek & IG“) memberikan pengertian bahwa. Abstract Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek). Di dalam UU Merek, pengaturan indikasi geografis hanya terdiri dari beberapa pasal saja. berkaitan dengan perpanjangan merek di pasal 36 UU Merek. Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia. Suatu merek yang sudah menjadi merek terkenal memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik sehingga tercipta kemasyuran dalam suatu. 2. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi. Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang. IG termasuk dalam kelompok Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diatur dalam TRIPS.